Urusan Pengelolaan Lingkungan Untuk Negara-Negara Kepulauan Kecil

 

Dr. Graham Baines, Environment Pacific

 

 

Suatu administrasi pengelolaan lingkungan kemungkinan besar akan menjadi bagian penting dari pemerintahan di Timor Lorosa’e.  Jangkauan dan besar tugas – tugas yang dihadapi luas sekali dan meliputi baik tanggungjawab nasional maupun internasional.  Negara Kepulauan Pasifik telah menghadapi kebutuhan-kebutuhan yang serupa pada saat mereka memperoleh kemerdekaan.  Usaha-usaha individu mereka bersama dengan dukungan dari program lingkungan wilayah Pasifik Selatan merupakan contoh-contoh yang berguna meskipun kesuksesan mereka terbatas.  Beberapa faktor dan masalah yang menghambat kesuksesan itu diketahui.  Disarankan bahwa Timor Lorosa’e mulai dengan suatu program yang sederhana dan terfokus sebagai tahap pertama dari administrasi pengelolaan lingkungan, dengan maksud untuk perluasan lebih lanjut di kemudian hari.

                                                           

 

Orang Timor Lorosa’e menghadapi banyak masalah lingkungan yang timbul dari bertahun-tahun kelalaian dan salah urus. Oleh karena itu diperlukan berbagai macam kebijakan, undang-undang dan tindakan-tindakan yang baru.  Suatu lembaga pengelolaan lingkungan akan perlu mencakup bermacam-macam fungsi dan keahlian teknis.

 

Beberapa masalah yang akan dihadapi mempunyai dimensi internasional, khususnya yang berhubungan dengan sumber daya lingkungan dan alam yang dipakai bersama antara Australia dan Indonesia, dan hal ini menambah beban kerja kita.  Pada saat Timor Lorosa’e memasuki masyarakat global, dalam hal lingkungan dia akan diharapkan untuk “berpikir secara global dan lokal.”  Ini menindaki masalah-masalah lokal dan lingkungan, tetapi dalam kaitannya dengan konteks global di mana masalah-masalah lokal itu merupakan bagian saja.  Negara-negara anggota PBB telah memikul sejumlah kewajiban lingkungan internasional melalui konvensi-konvensi.  Dengan menerima konvensi-konvensi ini, Timor Lorosa’e akan bisa menarik dukungan keuangan dan teknis untuk pengelolaan keanekaragaman hayati dan lingkungan. Akan tetapi tanggung jawab dari keanggotaan konvensi-konvensi ini sangat berat bagi negara-negara kepulauan kecil.  Dengan sedikit staf yang terlatih, bahkan untuk masalah-masalah lokal yang menjadi prioritas, sejumlah besar waktu staf yang penting akan diancam akan dialihkan untuk memenuhi syarat  pelaporan dari Sekretariat konvensi di luar negeri. Oleh karena itu, dianjurkan untuk diadakan sebuah analisa yang teliti mengenai kerugian dan keuntungan relatif yang akan timbul apabila Timor Lorosa’e mengambil bagian dalam konvensi-konvensi ini.

 

Negara-negara Kepulauan Pasifik telah menghadapi pilihan-pilihan, kontradiksi dan persoalan-persoalan yang sama dengan saat mereka memperoleh kemerdekaan. Kesamaan-kesamaan keadaan dan kebutuhan mereka dalam pengelolaan lingkungan dan pelestarian biodiversitas mengarah pada pendirian Program Lingkungan Wilayah Pasifik Selatan (SPREP). Program ini telah memberikan beberapa bentuk bantuan kepada pemerintah-pemerintah Kepulauan Pasifik.  Akan tetapi keefektifan dari SPREP dihalangi oleh transformasinya dari satuan dukungan “low key” (sederhana) ke dalam organisasi daerah secara geografi yang “big and glossy” (besar dan mewah) dan, pada beberapa hal, jauh secara konsepsional dari para kliennya.  Tidak pernah dipikirkan sebelumnya bahwa SPREP harus memikul seluruh peran pengelolaan lingkungan dari negara-negara anggotanya.  Setiap negara kepulauan masih perlu mendirikan semacam satuan pengelolaan lingkungan.  Bentuk-Bentuk satuan ini dan tingkat kesuksesannya yang berbeda, dan tak satupun yang telah mampu memenuhi idaman masa depan kemerdekaan.

 

Faktor-faktor dan masalah yang telah mengurangi keefektifan instansi-instansi dan staf pengelolaan lingkungan di negara Kepulauan Pasifik termasuk[1]:

 

·        Aneka ragam masalah-masalah yang dihadapi mengharuskan petugas-petugas menjadi “multi-tasked”(beragam tugas). Hal ini menurun keefektifan mereka, dan mengurangi kesempatan untuk kerja lapangan.  Pemerintah-pemerintah tidak mampu menggaji staf untuk kerja lapangan lingkungan, tetapi belum ada upaya untuk menghadapi kekurangan ini melalui kerjasama dengan instansi pertanian, perikanan dan kehutanan.

 

·        Jumlah staf yang sangat kecil berarti bahwa kemangkiran pada waktu mengikuti latihan dan konferensi, menyebabkan kekurangan besar pada usaha konservasi dalam negeri.

 

·        Lembaga-Lembaga bantuan pembangunan sepatutnya memerlukan rekan lokal untuk proyek-proyek. Di negara-negara kepulauan kecil, hal ini lebih menuntut lebih banyak waktu lagi dari staf lokal yang multi-tugas, mendapat bantuan sedikit saja, dan sering mangkir karena pelatihan atau konferensi.

 

·        Walaupun adanya kebijakan konservasi diuraikan dalam rencana pembangunan ekonomi lima tahun dari beberapa negara kepulauan cukup menggembirakan, tetapi hal ini belum dicerminkan dalam cara pemerintah-pemerintah menjalankan kegiatan pembangunan.

 

·         Beberapa perundang-undangan lingkungan yang unggul telah diperkenalkan, tetapi sering dibuat tidak efektif karena kekurangan sokongan bagi pelaksana atau pembuatan perundang-undangan belakangan yang mengesampingkan peraturan lingkungan.

 

·        Fungsi-Fungsi pengelolaan lingkungan dan perlindungan keanekaragaman hayati merupakan hal-hal yang pertama-tama dikurangi ketika pemerintah menghadapi kesulitan keuangan. Situasi ini tak serupa dengan “demokrasi maju”, dukungan masyarakat (yang dapat diterjemahkan sebagai tekanan pemilih pada pemerintah) masih lemah.

 

·        Oleh karena kerja lingkungan dan konservasi dianggap tidak sepenting pembangunan, pekerjaan di bidang konservasi memberi kesempatan terbatas untuk perkembangan karir, dalam komposisi pelayanan umum yang kaku. Hal ini telah membuat sebagian dari petugas yang berkualitas lebih tinggi menjadi enggan menjabat di bidang ini.

 

·        Sumbangan besar dari para donor dana untuk membantu peserta kepulauan ikut serta dalam konferensi luar negeri telah menyebabkan kecenderungan pada pihak penerima untuk menerima semua tawaran tanpa mengetahui lebih dulu konferensi mana yang betul-betul relevan dengan kebutuhan mereka. Setiap konferensi yang diikuti membawa kerugian dari segi usaha konservasi di dalam negeri.

 

·        Persaingan dan pertandingan antara instansi pemerintah melemahkan administrasi pengelolaan lingkungan. Usaha khusus diperlukan untuk menghasilkan hubungan kooperatif.

 

·        Instansi lingkungan hidup nasional telah menjadi sangat “territorial” (nasionalis). Dengan demikian inisiatip konservasi dari pihak lain cenderung dianggap sebagai saingan daripada bantuan.  Tidak ada banyak upaya untuk mendorong pengelolaan lingkungan ditingkat pemerintahan yang lebih rendah, tetapi ada beberapa usaha untuk menyokong masyarakat desa dalam hal ini.

 

·        Telah memerlukan waktu yang lama sebelum pemerintahan setuju untuk berkerjasama dengan LSM-LSM, dan hal ini telah menghambat sumbangan LSM-LSM pada usaha konservasi nasional. Masalah ini telah timbul akibat salah pengertian antara kedua pihak

 

·        Tidak ada inisiatip konservasi atau pengelolaan lingkungan di daerah-daerah pedesaan di negara Kepulauan Pasifik yang telah berhasil kecuali inisiatip di mana masyarakat lokal diajak ikut dan dilibatkan secara dekat.

                       

·        Semua instansi konservasi Kepulauan Pasifik menghadapi suatu masalah yang payah dengan kekurangan informasi untuk tindakan konservasi dan pengelolaan hutan. Sebagian dari masalah itu disebabkan oleh tidak adanya suatu kerangka kerja untuk mendapatkan kembali data penting dari penelitian yang dilakukan oleh orang-orang luar.

 

 Timor Lorosa’e dapat bertindak untuk mencegah atau mengurangi masalah-masalah ini, dan mungkin bisa mempertimbangkan pendekatan bertahap untuk pendirian dan pengembangan suatu administrasi pengelolaan lingkungan. Tahap jangka pendek yang pertama dapat: memfokuskan pada bermacam tugas terpilih dari yang dibutuhkan; memperkenalkan bentuk-bentuk perundang-undangan“minimalis” (paling rendah/sederhana) yang menjadi prioritas (dipergunakan sebagai dasar untuk perundang-undangan yang lebih terinci di kemudian hari); mengontrakkan (dengan dukungan dana donor) banyak dari kerja lapangan (penelitian dan laporan sangat diperlukan); sambil menjamin bahwa kontrak-kontrak ini menyediakan pelatihan “in-service” (dalam pekerjaan) yang berguna bagi orang Timor Lorosa’e (pemerintah, LSM-LSM, dan masyarakat).

 

 



[1] Perincian lebih lanjut dalam Baines G.B.K, 1990.  “Conservation Policy and Practice in the South Pacific Island Region”, Proceedings, Fourth South Pacific Conference on Nature Conservation and Protected Areas.